skip to Main Content

Persyaratan Pembayaran Tunjangan Profesi Sertifikasi Pendidik Tahun 2019

Sehubungan telah diterimanya Sertifikat Pendidik Tahun 2019 dari beberapa PTPS, maka untuk ketertiban administrasi dalam proses pemberian tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Persyaratan bagi Dosen yang lulus sertifikasi Pendidik Tahun 2019 untuk menyampaikan data-data

  • Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, yang di upload melalui laman http://silat-lldikti3.ristekdikti.go.id/;
  • Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy Nomor Rekening Bank BNI Konvensional;
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Fotocopy SK Golongan Terakhir (untuk Dosen PNS Dpk) dan SK Inpassing (untuk Dosen Tetap);
  • Hardcopy Rakapitulasi kelulusan Sertifikasi Pendidik Tahun 2019 (terlampir);
  • Scan dalam format .pdf  huruf a s.d. f;
  • Scan dalam format .pdf huruf g yang sudah di tanda tangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

2. Mengingat Belum Semua Sertifikat Pendidik diterima oleh LLDIKTI Wilayah III dari PTPS, bagi Saudara yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saudara Finda (HP. 089602913199);

3. Penyerahan persyaratan pada angka 1 disampaikan ke Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah III paling lambat Hari Kamis, 23 Januari 2020.

Info lebih lanjut silahkan unduh;

Back To Top