skip to Main Content

Sudah Aman dan Halalkah Gula yang kamu Konsumsi ?

Hi Milenials…Hayo, cung siapa diantara kalian yang manis? Eh salah, siapa diantara kalian yang suka manis-manis?. Kita semua pasti suka makanan dan minuman yang manis-manis yaa… Manis nya makanan dan minuman yang kita konsumsi adalah karena bahan yang namanya GULA.  Tahukah kalian, bahwa kandungan gula tidak hanya terkandung dalam gula pasir saja lho. Gula juga terdapat dalam makanan lain yang mengandung karbohidrat sederhana seperti tepung, roti, kecap, buah manis, jus, minuman bersoda dan lain-lain. Gula juga bukan hanya berasal dari gula tebu, tetapi juga berasal dari gula aren, dan gula jagung. Dalam Pedoman Gizi Seimbang (2014) Gula termasuk kedalam bahan yang harus dibatasi lho. Menurut Permenkes No. 30 Tahun 2013 konsumsi gula per orang tidak boleh lebih dari 50 g/hari (4 sendok makan).

Apa sih yang dapat terjadi jika konsumsi gula kamu berlebih?

Hati-hati ya milenials jika konsumsi gula kamu seringkali lebih dari 4 sdm setiap harinya dalam jangka waktu yang lama, berisiko terkena banyak penyakit lho, diantaranya adalah peningkatan berat badan, hipertensi, stroke, diabetes tipe 2, serangan jantung, osteoporosis, dan kanker. Jadi mulai sekarang biasakan untuk melihat informasi kandungan gizi/label pangan dari makanan dan minuman yang kamu konsumsi ya?dan hati-hati dengan penggunaan nama fruktosa, sukrosa, glukosa, sirup jagung fruktosa tinggi, dan apapun yang berakhiran “osa” ya, karena kemungkinan besar itu adalah gula.

Nah, sudah halal kah gula yang kamu konsumsi?

Milenials, tahukah kalian?Gula yang kamu konsumsi termasuk dalam bahan yang kritis dalam proses sertifikasi halal lho?Hal ini dikarenakan proses pembuatan gula pasir melalui beberapa tahap seperti ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam proses yang panjang inilah yang memungkinkan bahan haram masuk dan mencemari gula pasir. Sebagai contoh, dalam proses penjernihan yang menggunakan karbon aktif bukan dari hasil tambang atau arang kayu, melainkan arang tulang. Arang aktif yang menggunakan tulang hewan perlu dipastikan apakah tulang yang digunakan bukan merupakan tulang hewan yang haram dan tidak disembelih dengan syar’i. Jadi, untuk lebih mudahnya, jangan lupa melihat dan megecek logo sertifikasi halal di kemasan gula yang kamu konsumsi ya?

Back To Top